Setelah Pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia menetapkan Covid-19 sebagai keadaan darurat kesehatan dan bencana nasional non-alam. Kemudian melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Menteri A…
Pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia menetapkan Covid-19 sebagai keadaan darurat kesehatan dan bencana nasional non-alam. Kemudian melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Menteri Agama (Me…
Pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia menetapkan Covid-19 sebagai keadaan darurat kesehatan dan bencana nasional non-alam. Kemudian melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Menteri Agama (Me…